Layanan pengaduan hubungi Si Dilan +6281553233444 (wa/sms) 24 jam.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
15 Desember 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pada tanggal 15 Desember 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kediri melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan BPS Kabupaten Kediri. Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ditandatangani oleh Kepala BPS Kabupaten Kediri (Ibu Firda) dan 6 saksi yaitu, 1. Pemerintah Daerah Kediri : Bapak Dede Sujana (Sekretaris Daerah) 2. Kepolisian Resort Kediri : Bapak Lukman Cahyono (Kapolres) 3. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri : Bapak Sri Kuncoro (Kajari) 4. KPPN Kediri : Bapak Putut Sad Herutomo (Kepala) 5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri : Bapak Wirawan (Kepala) 6. STIKES Karya Husada Kediri : Ibu Ita Eko Suparni (Ketua) Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan melalui pembangunan ZI ini, unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmarking untuk unit kerja lainnya, sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu unit kerja yang berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas. (djkn.kemenkeu.go.id.) Semoga dengan amanah baru yang diberikan kepada BPS Kabupaten Kediri, dapat mewujudkan WBK dan WBBM dengan baik, dan kami mengharapkan dukungan dari semua pihak dan masyarakat di Kabupaten Kediri.